Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Selasa, 05 Januari 2010

RESENSI

Pengertian Resensi


A. Pengertian Resensi

Resensi adalah suatu tulisan atau ulasan mengenai nilai sebuah hasil karya, baik itu buku, novel, majalah, komik, film, kaset, CD, VCD, maupun DVD. Tujuan resensi adalah menyampaikan kepada para pembaca apakah sebuah buku atau hasil karya itu patut mendapat sambutan dari masyarakat atau tidak. Yang akan kita bahas pada buku ini adalah resensi buku. Resensi buku adalah ulasan sebuah buku yang di dalamnya terdapat data-data buku, sinopsis buku, bahasan buku, atau kritikan terhadap buku.

Resensi berasal dari bahasa Latin, yaitu dari kata kerja revidere atau recensere. Artinya melihat kembali, menimbang, atau menilai. Arti yang sama untuk istilah itu dalam bahasa Belanda dikenal dengan recensie, sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah review. Tiga istilah itu mengacu pada hal yang sama, yakni mengulas buku. Tindakan meresensi dapat berarti memberikan penilaian, mengungkap kembali isi buku, membahas, atau mengkritik buku. Dengan pengertian yang cukup luas itu, maksud ditulisnya resensi buku tentu menginformasikan isi buku kepada masyarakat luas.

Ada yang berpendapat bahwa minimal ada tiga jenis resensi buku.

1. Informatif, maksudnya, isi dari resensi hanya secara singkat dan umum dalam menyampaikan keseluruhan isi buku.
2. Deskriptif, maksudnya, ulasan bersifat detail pada tiap bagian/bab.
3. Kritis, maksudnya, resensi berbentuk ulasan detail dengan metodologi ilmu pengetahuan tertentu. Isi dari resensi biasanya kritis dan objektif dalam menilai isi buku.

Namun, ketiga jenis resensi di atas tidak baku. Bisa jadi resensi jenis informatif namun memuat analisa deskripsi dan kritis. Alhasil, ketiganya bisa diterapkan bersamaan.

B. Unsur-unsur Resensi

Daniel Samad (1997: 7-8) menyebutkan unsur-unsur resensi adalah sebagai berikut:

1. Membuat judul resensi

Judul resensi yang menarik dan benar-benar menjiwai seluruh tulisan atau inti tulisan, tidakharus ditetapkan terlebih dahulu. Judul dapat dibuat sesudah resensi selesai. Yang perlu diingat, judul resensi selaras dengan keseluruhan isi resensi.

2. Menyusun data buku

Data buku biasanya disusun sebagai berikut:

a. judul buku (Apakah buku itu termasuk buku hasil terjemahan. Kalau demikian, tuliskan judul aslinya.);

b. pengarang (Kalau ada, tulislah juga penerjemah, editor, atau penyunting seperti yang tertera pada buku.);

c. penerbit;

d. tahun terbit beserta cetakannya (cetakan ke berapa);

e. tebal buku;

f. harga buku (jika diperlukan).

3. Membuat pembukaan

Pembukaan dapat dimulai dengan hal-hal berikut ini:

a. memperkenalkan siapa pengarangnya, karyanya berbentuk apa saja, dan prestasi apa saja yang diperoleh;

b. membandingkan dengan buku sejenis yang sudah ditulis, baik oleh pengarang sendiri maupun oleh pengarang lain;

c. memaparkan kekhasan atau sosok pengarang;

d. memaparkan keunikan buku;

e. merumuskan tema buku;

f. mengungkapkan kritik terhadap kelemahan buku;

g. mengungkapkan kesan terhadap buku;

h. memperkenalkan penerbit;

i. mengajukan pertanyaan;

j. membuka dialog.

4. Tubuh atau isi pernyataan resensi buku

Tubuh atau isi pernyataan resensi biasanya memuat hal-hal di bawah ini:

a. sinopsis atau isi buku secara bernas dan kronologis;

b. ulasan singkat buku dengan kutipan secukupnya;

c. keunggulan buku;

d. kelemahan buku;

e. rumusan kerangka buku;

f. tinjauan bahasa (mudah atau berbelit-belit);

g. adanya kesalahan cetak.

5. Penutup resensi buku

Bagian penutup, biasanya berisi buku itu penting untuk siapa dan mengapa.


sumber: http://jajawilsa.blogspot.com/2009/05/pengertian-resensi.html
Selengkapnya...

Surat Perjamjian

SURAT PERJANJIAN


1. Pengertian

Surat Perjanjian adalah Naskah Dinas yang berisi suatu kesepakatan bersama yang mengikat antara pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.

2. Susunan

Surat Perjanjian terdiri atas :

a. Kepala surat perjanjian;

b. Isi surat perjanjian;

c. Bagian akhir surat perjanjian.



Ad.a. Kepala Surat Perjanjian, terdiri atas :

1). Tulisan “Surat Perjanjian” yang ditempatkan ditengah

lembar Naskah Dinas;

2). Nomor dan Tahun;

3). Tulisan “Tentang”;

4). Judul Surat Perjanjian.



Ad.b. Isi Surat Perjanjian, terdiri atas :


1). Hari, tanggal, bulan dan tahun serta tempat pembuatan;

2). Nama, pangkat dan NIP (bagi PNS) pekerjaan dan alamat

pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian;

3).Permasalahan-permasalahan yang diperjanjikan, dirumuskan dalam bertuk uraian atau dibagi dalam pasal-pasal dan dikemukakan yang menyangkut hak dan kewajiban dari masing-masing pihak serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4). Saksi-saksi hukum;

5). Penyelesaian-penyelesaian.



Ad.c. Bagian Akhir Surat Perjanjian, terdiri atas :


1). Tulisan “Pihak ke…………”;

2). Nama jabatan pihak-pihak yang membuat perjanjian;

3). Tanda tangan pihak-pihak yang membuat perjanjian;

4). Materai;

5). Nama jelas pihak-pihak penandatangan;

6). Pangkat dan NIP (bagi PNS);

7). Stempel jabatan/instansi;

8). Saksi-saksi (nama jelas dan tanda tangan).


2. Penandatanganan



a. Surat perjanjian yang ditandatangani oleh Walikota dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan Kop Naskah Dinas Walikota dengan lambang Negara berwarna hitam;


b. Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Pimpinan perangkat daerah atas nama walikota atau atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop Naskah Dinas Perangkat Daerah yang bersangkutan;


c.Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh pimpinan perangkat daerah atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop Naskah Dinas Perangkat Daerah yang bersangkutan.


sumber: http://bkd.dumaikota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=186%3Asurat-perjanjian&catid=74%3Atata-naskah-dinas&Itemid=106&lang=

Surat Perjanjian terdiri atas :

a. Kepala surat perjanjian;

b. Isi surat perjanjian;

c. Bagian akhir surat perjanjian.



Ad.a. Kepala Surat Perjanjian, terdiri atas :

1). Tulisan “Surat Perjanjian” yang ditempatkan ditengah

lembar Naskah Dinas;

2). Nomor dan Tahun;

3). Tulisan “Tentang”;

4). Judul Surat Perjanjian.



Ad.b. Isi Surat Perjanjian, terdiri atas :


1). Hari, tanggal, bulan dan tahun serta tempat pembuatan;

2). Nama, pangkat dan NIP (bagi PNS) pekerjaan dan alamat

pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian;

3).Permasalahan-permasalahan yang diperjanjikan, dirumuskan dalam bertuk uraian atau dibagi dalam pasal-pasal dan dikemukakan yang menyangkut hak dan kewajiban dari masing-masing pihak serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4). Saksi-saksi hukum;

5). Penyelesaian-penyelesaian.



Ad.c. Bagian Akhir Surat Perjanjian, terdiri atas :


1). Tulisan “Pihak ke…………”;

2). Nama jabatan pihak-pihak yang membuat perjanjian;

3). Tanda tangan pihak-pihak yang membuat perjanjian;

4). Materai;

5). Nama jelas pihak-pihak penandatangan;

6). Pangkat dan NIP (bagi PNS);

7). Stempel jabatan/instansi;

8). Saksi-saksi (nama jelas dan tanda tangan).


2. Penandatanganan



a. Surat perjanjian yang ditandatangani oleh Walikota dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan Kop Naskah Dinas Walikota dengan lambang Negara berwarna hitam;


b. Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Pimpinan perangkat daerah atas nama walikota atau atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop Naskah Dinas Perangkat Daerah yang bersangkutan;


c.Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh pimpinan perangkat daerah atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop Naskah Dinas Perangkat Daerah yang bersangkutan.


sumber: http://bkd.dumaikota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=186%3Asurat-perjanjian&catid=74%3Atata-naskah-dinas&Itemid=106&lang=

Surat Perjanjian terdiri atas :

a. Kepala surat perjanjian;

b. Isi surat perjanjian;

c. Bagian akhir surat perjanjian.



Ad.a. Kepala Surat Perjanjian, terdiri atas :

1). Tulisan “Surat Perjanjian” yang ditempatkan ditengah

lembar Naskah Dinas;

2). Nomor dan Tahun;

3). Tulisan “Tentang”;

4). Judul Surat Perjanjian.



Ad.b. Isi Surat Perjanjian, terdiri atas :


1). Hari, tanggal, bulan dan tahun serta tempat pembuatan;

2). Nama, pangkat dan NIP (bagi PNS) pekerjaan dan alamat

pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian;

3).Permasalahan-permasalahan yang diperjanjikan, dirumuskan dalam bertuk uraian atau dibagi dalam pasal-pasal dan dikemukakan yang menyangkut hak dan kewajiban dari masing-masing pihak serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4). Saksi-saksi hukum;

5). Penyelesaian-penyelesaian.



Ad.c. Bagian Akhir Surat Perjanjian, terdiri atas :


1). Tulisan “Pihak ke…………”;

2). Nama jabatan pihak-pihak yang membuat perjanjian;

3). Tanda tangan pihak-pihak yang membuat perjanjian;

4). Materai;

5). Nama jelas pihak-pihak penandatangan;

6). Pangkat dan NIP (bagi PNS);

7). Stempel jabatan/instansi;

8). Saksi-saksi (nama jelas dan tanda tangan).


2. Penandatanganan



a. Surat perjanjian yang ditandatangani oleh Walikota dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan Kop Naskah Dinas Walikota dengan lambang Negara berwarna hitam;


b. Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Pimpinan perangkat daerah atas nama walikota atau atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop Naskah Dinas Perangkat Daerah yang bersangkutan;


c.Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh pimpinan perangkat daerah atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop Naskah Dinas Perangkat Daerah yang bersangkutan.


sumber: http://bkd.dumaikota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=186%3Asurat-perjanjian&catid=74%3Atata-naskah-dinas&Itemid=106&lang=
Selengkapnya...

Surat Kuasa

Surat Kuasa

Surat Kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang.

Penggolongan surat kuasa

  • Surat Kuasa Formal
  • Surat Kuasa Non-Formal

Macam-macam

Ciri-ciri

  1. Surat berisi pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu kepentingan
  2. Bahasa yang digunakan singkat, lugas, efektif, dan tidak terbelit-belit

Bagian surat kuasa


sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Kuasa
Selengkapnya...

Daftar Pustaka

Penulisan Referensi / Daftar Pustaka pada Thesis atau laporan ilmiah lainnya

Pengertian daftar pustaka :

Daftar pustaka (bibliografi) merupakan sebuah daftar yang berisi judul buku-buku, artikel-artikel, dan bahan-bahan penerbitan lainnya, yang mempunyai pertalian dengan sebuah karangan (contohnya: thesis). Melalui daftar pustaka yang disertakan pada akhir tulisan, para pembaca dapat melihat kembali pada sumber aslinya.

Dalam menulis daftar pustaka terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu:

1. Daftar pustaka disusun berdasarkan urutan alfabet, berturut-turut dari atas ke bawah, tanpa menggunakan angka arab (1,2,3, dan seterusnya).

2. Cara penulisan daftar pustaka sebagai berikut:

a. Tulis nama pengarang (nama pengarang bagian belakang ditulis terlebih dahulu, baru nama depan)

b. Tulislah tahun terbit buku. Setelah tahun terbit diberi tanda titik (.)

c. Tulislah judul buku (dengan diberi garis bawah atau cetak miring). Setelah judul buku diberi tanda titik (.).

d. Tulislah kota terbit dan nama penerbitnya. Diantara kedua bagian itu diberi tanda titik dua (:). Setelah nama penerbit diberi tanda titik

3. Apabila digunakan dua sumber pustaka atau lebih yang sama pengarangnya, maka sumber dirilis dari buku yang lebih dahulu terbit, baru buku yang terbit kemudian. Di antara kedua sumber pustaka itu dibutuhkan tanda garis panjang.

4. Untuk penulisan daftar pustaka yang berasal dari internet ada beberapa rumusan pendapat :

a. Menurut Sophia (2002), komponen suatu bibliografi online adalah:

• Nama Pengarang
• Tanggal revisi terakhhir
• Judul Makalah
• Media yang memuat
• URL yang terdiri dari protocol/situs/path/file
• Tanggal akses

b. Winarko memberikan rumusan pencantuman bibliografi online di daftar pustaka sebagai berikut:

- Artikel jurnal dari internet: Majalah/Jurnal Online

Penulis, tahun, judul artikel, nama majalah (dengan singkatan
resminya), nomor, volume, halaman dan alamat website.
*) Nama majalah online harus ditulis miring

- Artikel umum dari internet dengan nama

Penulis, tahun, judul artikel, [jenis media], alamat website (diakses tanggal …).
*) Judul artikel harus ditulis miring

- Artikel umum dari internet tanpa nama

Anonim, tahun, judul artikel, [jenis media], alamat website (diakses tanggal …).
*) “Anonim” dapat diganti dengan “_____”. Judul artikel harus ditulis miring



Perhatikan contoh penulisan daftar pustaka

Baradja, M.F. 1990. Kapita Selecta Pengajaran Bahasa. Malang: Penerbit IKIP Malang.

Damono, Sapardi Joko. 1979. Novel Sastra Indonesia Sebelum Perang. Jakarta: Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.



sumber: http://muhammadheru.blogspot.com/2008/09/penulisan-referensi-daftar-pustaka-pada.html
Selengkapnya...

Proposal

PROPOSAL

Dalam suatu kegiatan atau proyek akan terjadi proses kegiatan. Tahapan-tahapan dalam sebuah kegiatan atau proyek meliputi:

1. Tahap Persiapan

Di dalamnya meliputi:

- Pembentukan konsep kegiatan dalam bentuk proposal

- Perijinan

- Publikasi

- Danus

2. Tahap Pelaksanaan
Meliputi pelaksanaan kegiatan pada hari - H

3. Tahap Evaluasi



· Pengertian proposal

Acuan usulan/konsep/ide/gagasan untuk melaksanakan kegiatan dalam bentuk tulisan.

Dokumen tertulis yang berisi rencana kegiatan dari permintaan pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan/proyek


NB: Proposal harus ditulis dengan singkat, padat dan jelas tidak bertele-tele, kecuali memang banyak rangkaian kegiatan.


· Tujuan Pembuatan Proposal

- Untuk mencari dan mendapatkan dukungan dana

- Meyakinkan pendonor

- Memudahkan pelaksanaan kegiatan sebagai acuan/landasan operasional kegiatan

- Reference of term


· Kriteria proposal yang baik

- Teratur, rapi, dan menarik

- Logis/masuk akal

- Sistematis

- Langkah jelas dan tegas


· Beberapa hal yang harus ada dalam proposal

I. Bagian I, Proposal

1. Latar belakang/pengantar

2. Nama dan tema kegiatan

3. Maksud dan tujuan kegiatan

4. Target dan sasaran kegiatan

5. Waktu dan tempat pelaksanaan

6. Materi dan pembicara

7. Penutup dan lembar pengesahan

II. Bagian II, Lampiran-lampiran

8. Susunan/draft acara

9. Susunan kepanitian

10. Rencana kegiatan/estimasi dana

11. Surat-surat

12. Formulir

13. Sponsorship


· Macam-macam bentuk proposal

1. Proposal kegiatan

Acuan, usulan, konsep, ide, gagasan, tentang suatu kegiatan atau proyek. Misal: proposal kegiatan LKMM, KMPM, proposal FISIP PEDULI SENAT FISIP UNPAD, dll

2. Proposal penelitian

Acuan, usulan, konsep, ide, gagasan yang ditujukan kepada badan, instansi dll, untuk mengadakan penelitian terhadap suatu masalah. Proposal penelitian berisi tentang gambaran singkat penelitian yang akan dilakukan, seperti topik atau pembahasan yang akan diangkat, latar belakang penelitian, maksud dan tujuan, penelitian, alasan mengapa isu atau topik tersebut diangkat, waktu yang dibutuhkan untuk mengadakan penelitian, lokasi penelitian, dll.

3. Proposal Usaha

Rancangan rencana kerja yang ditujukan oleh seseorang atau seklompok orang untuk memulai suatu usaha umumnya ditujukan untuk para investor. Proposal ini berisi tentang gambaran singkat mengenai profil usahanya, kelebihan dari usaha yang ditawarkan, penggambaran keuntungan/kerugian yang diterima. Hak-hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang harus dipenuhi. Rincian anggaran operasional, peraturan-

peraturan yang mengatur hubungan antar pihak, misal: investor dengan pemilik usaha, antar investor, dsb.

4. Proposal wirausaha

· Yang harus diperhatikan dalam proposal

Kepada siapa proposal tersebut ditujukan, apakah kepada:

1. Owner: pihak intern orang yang tingkatnya lebih tinggi

Misal: yayasan, ikatan, dari departemen kaderisasi KMPM kpd KMPM

2. Mitra: partner yang akan diajak kerja sama

Di sini harus ada kerjasama antara kedua belah pihak

3. Sponsor: yang penting dapat menggambarkan feedback profit untuk pihak sponsor

4. Lembaga Perijinan

· Umumnya lembaga atau pengusaha sponsor mendanai kegiatan dikarenakan:

- Sesuai dengan pedoman dan kriteria sponsor/pendonor

- Problemnya serius

- Model kegiatannya inovatif dan strategis

- Didukung data dan urgen

- Berkelanjutan

- Tidak bertentangan dengan pembangunan

- Memberi keuntungan yang besar bagi perusahaan


· Kesan pertama proposal

- Rapi, bersih mudah dibaca dan dimengerti

- Menarik penampilannya, sehingga membuat orang tertarik untuk melihat dan membacanya

- Isinya singkat, padat dan jelas

- Menjanjikan hal yang positif


sumber: http://bpm-fisip-unpad.tripod.com/kesekretariatan.htm
Selengkapnya...

Kalimat Efektif

Kalimat Efektif

Kalimat efektif adalah kalimat yang dapat mewakili gagasan pembicara atau penulis serta dapat diterima maksudnya/arti serta tujuannya seperti yang di maksud penulis /pembicara.
Ciri-ciri kalimat efektif:(memiliki)
1. KESATUAN GAGASAN
Memiliki subyek,predikat, serta unsur-unsur lain ( O/K) yang saling mendukung serta membentuk kesaruan tunggal.
Di dalam keputusan itu merupakan kebijaksanaan yang dapat membantu keselamatan umum.
Kalimat ini tidak memiliki kesatuan karena tidak didukung subyek. Unsur di dalam keputusan itu bukanlah subyek, melainkan keterangan. Ciri bahwa unsur itu merupakan keterangan ditandai oleh keberadaan frase depan di dalam (ini harus dihilangkan)
2. KESEJAJARAN
Memiliki kesamaan bentukan/imbuhan. Jika bagian kalimat itu menggunakan kata kerja berimbuhan di-, bagian kalimat yang lainnya pun harus menggunakan di- pula.
Kakak menolong anak itu dengan dipapahnya ke pinggir jalan.
Kalimat tersebut tidak memiliki kesejajaran antara predikat-predikatnya. Yang satu menggunakan predikat aktif, yakni imbuhan me-, sedang yang satu lagi menggunakan predikat pasif, yakni menggunakan imbuhan di-.
Kalimat itu harus diubah :
1. Kakak menolong anak itu dengan memapahnya ke pinggir jalan
2. Anak itu ditolong kakak dengan dipapahnya ke pinggir jalan.
3. KEHEMATAN
Kalimat efektif tidak boleh menggunakan kata-kata yang tidak perlu. Kata-kata yang berlebih. Penggunaan kata yang berlebih hanya akan mengaburkan maksud kalimat.
Bunga-bunga mawar, anyelir, dan melati sangat disukainya.
Pemakaian kata bunga-bunga dalam kalimat di atas tidak perlu. Dalam kata mawar,anyelir,dan melati terkandung makna bunga.
Kalimat yang benar adalah:
Mawar,anyelir, dan melati sangat disukainya.
4. PENEKANAN
Kalimat yang dipentingkan harus diberi penekanan.
Caranya:
• Mengubah posisi dalam kalimat, yakni dengan cara meletakkan bagian yang penting di depan kalimat.
Contoh :
1. Harapan kami adalah agar soal ini dapat kita bicarakan lagi pada kesempatan lain
2. Pada kesempatan lain, kami berharap kita dapat membicarakan lagi soal ini.
• Menggunakan partikel; penekanan bagian kalimat dapat menggunakan partikel –lah, -pun, dan –kah.
Contoh :
1. Saudaralah yang harus bertanggung jawab dalam soal itu.
2. Kami pun turut dalam kegiatan itu.
3. Bisakah dia menyelesaikannya?
• Menggunakan repetisi, yakni dengan mengulang-ulang kata yang dianggap penting.
Contoh :
Dalam membina hubungan antara suami istri, antara guru dan murid, antara orang tua dan anak, antara pemerintah dan rakyat, diperlukan adanya komunikasi dan sikap saling memahami antara satu dan lainnya.
• Menggunakan pertentangan, yakni menggunakan kata yang bertentangan atau berlawanan makna/maksud dalam bagian kalimat yang ingin ditegaskan.
Contoh :
1. Anak itu tidak malas, tetapi rajin.
2. Ia tidak menghendaki perbaikan yang sifatnya parsial, tetapi total dan menyeluruh.
5. KELOGISAN
Kalimat efektif harus mudah dipahami. Dalam hal ini hubungan unsur-unsur dalam kalimat harus memiliki hubungan yang logis/masuk akal.
Contoh :
Waktu dan tempat saya persilakan.
Kalimat ini tidak logis/tidak masuk akal karena waktu dan tempat adalah benda mati yang tidak dapat dipersilakan. Kalimat tersebut harus diubah misalnya ;
Bapak penceramah, saya persilakan untuk naik ke podium.


 sumber: http://readone82.blogdetik.com/2009/08/26/kalimat-efektif/
Selengkapnya...

Paragraf

Pengertian Paragraf / Alinea dan Bagian dari Paragraf - Bahasa Indonesia


Paragraf adalah suatu bagian dari bab pada sebuah karangan atau karya ilmiah yang mana cara penulisannya harus dimulai dengan baris baru. Paragraf dikenal juga dengan nama lain alinea. Paragraf dibuat dengan membuat kata pertama pada baris pertama masuk ke dalam (geser ke sebelah kanan) beberapa ketukan atau spasi. Demikian pula dengan paragraf berikutnya mengikuti penyajian seperti paragraf pertama.
- Syarat sebuah paragraf
Di setiap paragraf harus memuat dua bagian penting, yakni :
1. Kalimat Pokok
Biasanya diletakkan pada awal paragraf, tetapi bisa juga diletakkan pada bagian tengah maupun akhir paragraf. Kalimat pokok adalah kalimat yang inti dari ide atau gagasan dari sebuah paragraf. Biasanya berisi suatu pernyataan yang nantinya akan dijelaskan lebih lanjut oleh kalimat lainnya dalam bentuk kalimat penjelas.
2. Kalimat Penjelas
Kalimat penjelas adalah kalimat yang memberikan penjelasan tambahan atau detail rincian dari kalimat pokok suatu paragraf.
- Bagian-Bagian Suatu Paragraf yang Baik
A. Terdapat ide atau gagasan yang menarik dan diperlukan untuk merangkai keseluruhan tulisan.
B. Kalimat yang satu dengan yang lain saling berkaitan dan berhubungan dengan wajar.

sumber: http://organisasi.org/

Selengkapnya...